Kebutuhan dan penggunaaan pada teknologi infomrasi sekarang ini diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi itu semua merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan masyarakat yang tinggal di kota besar atau kota metropolis akan dianggap gaptek atau gagap tekonologi apabila tidak menyentuh alat teknologi.
Akan tetapi hal itu semualah yang akan memicu kejahatan di dunia maya.
Contoh kejahatan di dunia maya seperti :
1. Unauthorized acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.
2. Illegal contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan.
3. Data Forgery
Adalah memasukan data yang tidak benar ke dalam internet.
4. Cyber espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.
5. Offense againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
6. Infringements of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
7. Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
8. Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
9. Spamming
Adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan
server email yang memiliki “smtp open relay” atau spamming bisa juga
diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak
pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
10. Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
11. Malware
Malware atau yang sering disebut dengan Malcious Software adalah aplikasi komputer yang khusus dibuat untuk mencari kelemahan dari software
12. Snooping
Adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan
digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik
snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder
surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk
memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password
dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap
jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya).
13. Sniffing
Adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu
jaringan komputer. Contohnya anda adalah pemakai komputer yang terhubung
dengan suatu jaringan dikantor.
Menurutku cybercrime adalah tindak kejahatan yang sehausnya diberantas karena cybercrime sendriri adalah sebuah tindakan kejahatan yang pastinya akan merugikan banyak orang dan seharusnya pemerintah lebih menyikapi hal ini agar masyarakat tidak menjadi resah karena cybercrime.
terambil dari www.google.com



































